Sumber: http://laivakoira.typepad.com/blog/2007/01/index.html
A. Prinsip Dasar Pelaksanaan
- PIN PPSPM adalah sistem untuk melindungi PPSPM dan Petugas KPPN dalam transaksi pencairan dana APBN dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- PIN PPSPM bersifat rahasia dan penggunaannya menjadi tanggung jawab PPSPM.
- ADK SPM yang disampaikan kepada KPPN wajib dilengkapi dengan PIN PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
- PIN PPSPM yang dapat diterima pada aplikasi SP2D merupakan bentuk pernyataan bahwa SPM adalah benar telah diterbitkan dan ditandatangani oleh PPSPM pada satker yang bersangkutan.



















